NEGARA-ARSIP-PELESTARIAN-PENYELAMATAN-PETUNJUK TEKNIS
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2020/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- UU No.43 Tahun 2009 Pasal 34 tentang Kearsipan menyatakan Negara menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Berkenaan dengan akhir masa pemerintahan periode 2014-2019 maka arsip yang tercipta oleh Pemerintah Prov. Kaltim sebagai hasil kegiatan pembangunan perlu didata, diselamatkan dan dilestarikan. Upaya penyelamatan dan pelestarian arsip negara perlu adanya kesamaan pemahaman dalam melaksanakannya. Berdsarkan Pertimbangan tersebut perlu menetapkan pergub tentang Petunjuk Teknis Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.43 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.4 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peknis Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara oleh Pemerintah Kalimantan Timur dipergunakan
sebagai acuan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan Penyelamatan Arsip Dinamis dan digunakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam pelaksanaan kegiatan Pelestarian Arsip Statis Pemprov Kaltim
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
- 78 hlm
|