Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2013/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu diatur Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ;bahwa pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran
merupakan tanggung jawab bersama yang penanganannya harus dilakukan secara terkoordinir oleh berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga Usaha, dan masyarakat ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/ 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M /2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Prosedur Tetap Operasi Tindakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Provinsi Kalimantan Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
- 5 Halaman
|