Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan peternakan serta peningkatan pendapatan peternak di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, Pemerintah Daerah menyebarkan ternak kepada masyarakat;bahwa dalam rangka melaksanakan penyebaran dan
pengembangan ternak Pemerintah di daerah, Pemerintah Daerah memandang perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai pedoman pelaksanaannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50 Tahun 1993;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pengadaan Ternak;Sistem Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Pelaksanaan Penyebaran Dan Pengembangan;Pengembalian ternak;Pengembangan;Penjualan;Hasil Penerimanaan;Resiko Dan Tanggun Jawab;Penghapusana Ternak Pemerintah;Pengelolaan Ternak Milik Masyarakat/Pihak Lain;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Di Kalimantan Timur Yaitu Kondisi Terpenuhinya Pangan Bagi Negara Sampai Dengan Perseorangan Yang Cukup, Baik Jumlah Maupun Mutunya, Aman, Merata Dan Terjangkau Oleh Masyarakat, Perlu Dilakukan Upaya-Upaya Untuk Mendukung Terwujudnya Kondisi Tersebut Yang Bersifat Kordinasi Dan Terpadu Antar Instansi Terkait;
B. Bahwa Untuk Lebih Mengoptimalkan Tugas Dewan Ketahanan Pangan Serta Menyesuaikan Fungsi Dan Tugas Dkp Dengan Perkembangan Keadaan Saat Ini, Perlu Menyempurnakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.83 Tahun 2006; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pembentukan, Tugas Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 135 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur No.61 Tahun 2018 telah dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerntah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 201 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka mewujudkan tata kelola aparatur yang baik berdasarkan pada kompetesi, kualifikasi dan kinerja perlu dibentuk Tim Penilai Kinerja; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Penilai Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.30 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembsentukan dan Tugas Tim Penilai Kinerja; Keanggotaan Tim Penilai Kinerja; Tata Cara Pelaksanaan Sidang/Rapat; Pengambilan Keputusan dan Penyampaiana Hasil Sidang/Rapat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal tingkat provinsi. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2013; PP No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permenkes No.17 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Perda KALTIM No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendayagunaan Website Dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Menunjang Pengembangan Dan Pelaksanaan Electronic Government (E-Government) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Perlu Optimalisasi Pemanfaatan Website Sebagai Media Resmi Pemertintah Daerah Yang Berfungsi Untuk Menyampaikan Berbagai Informasi Pemerintah Kepada Masyarakat;
B. Bahwa Untuk Efekivitas Dan Efesiensi Didalam Penggunaan Nama Subdomain Kaltimprov.Go.Id Bagi Situs Web Resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Skpd) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Perlu Pengaturan Mengenai Penggunaan Nama Subdoman Kaltimprov.Go.Id Berdayaguna Dan Berhasilguna, Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintah Dan Peninngkatan Pelayanan Publik;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008 sebagaiamana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No18 Tahun 2016; Inpres No.9 Tahun 2015; PerMenKom No.5 Tahun 2015; KepMenpan No.63/KEP/M.PAN/7/2003; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.64 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Website Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Konten Website, Perencanaan, Pembangunan Dan Pengembangan, Pengedalian, Organisasi Pengelola Website, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Dan Ayat (7) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Gubernur Berwenang Menerbitkan Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Dapat Melimpahkan Kewenangan Pemberian Rekomendasi Kepada Instansi Lingkungan Hidup Provinsi;
B. Bahwa Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Merupakan Keterangan Dari Pemerintah Provinsi Tentang Telah Dipenuhinya Persyaratan Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota Utnuk Dapat Melakukan Penilaian Amda Sesuai Dengan Kewenangan Yang Ditindaklanjuti Oleh Bupati/Walikota Dengan Menerbitkan Lisensi Komisi Penilai Amdal Dan Berlaku Selama 3 (Tiga) Tahun;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PerMenlingkungan Hidup No.15 Tahun 2010; Perda No.9 Tahun 2016;
Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kalimantan Timur Untuk Menerbitkan Dan Menandatangani Rekomendasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama bagi ASN, sehingga perlu dibentuk Rumah Sakit mata Provinsi Kalimantan Timur. Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 7 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. PP No.72 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (1) tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi terdapat rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.77 Tahun 2015; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembentukan Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang: Pembentukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan ketersediaan data dan berbagi pakai informasi geospasial antar-sektor dan antar-tingkat pemerintahan, diperlukan pengembangan jaringan informasi geospasial dalam rangka mewujudkan penggunaan satu basis data dan informasi geospasial yang sama dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka mewujudkan terselenggaranya informasi geospasial yang tertata dengan baik dab dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, diperlukan suatu Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No.16 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2014; Perka BIG No.2 Tahun 2012; Perka BIG No. 12 Tahun 2013; Perka BIG No. 30 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kalimantan Timur. untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka perlu mewujudkan penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Pemerintah
Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9
Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 77 Tahun 2012
Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, BD.2012/No.77
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 9
dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan penyempurnaan tentang ketentuan tata
tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5; Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012.
Peraturan Gubernur ini memuat tentang ketentuan tata
tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, dngan tmatka;KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI; TATA TEMPAT; TATA UPACARA; TATA PENGHORMATAN; TAMU NEGARA,TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN
PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
18 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat