Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat