Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kalimantan Timur. untuk menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional, maka perlu mewujudkan penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat