Peraturan Gubernur ini memuat tentang ketentuan tata tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dngan tmatka;KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI; TATA TEMPAT; TATA UPACARA; TATA PENGHORMATAN; TAMU NEGARA,TAMU PEMERINTAH, DAN/ATAU TAMU LEMBAGA NEGARA LAINNYA; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN PENJABAT KEPALA DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat