Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah Di Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud Dan Tujuan;Pengadaan Ternak;Sistem Penyebaran Dan Pengembangan Ternak;Pelaksanaan Penyebaran Dan Pengembangan;Pengembalian ternak;Pengembangan;Penjualan;Hasil Penerimanaan;Resiko Dan Tanggun Jawab;Penghapusana Ternak Pemerintah;Pengelolaan Ternak Milik Masyarakat/Pihak Lain;Pembinaan Dan Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat