ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu
membentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung pelaksanaan
otonomi daerah Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan
peraturan daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
- M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN
TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kab.Luwu Timur;
3. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
4. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang – undangan;
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten
Luwu Timur;
7. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
BAB II
P E M B E N T U K A N
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, masing –masing :
a. Inspektorat.
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa.
e. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah.
f. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
g. Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi.
h. Kantor Ketahanan Pangan.
i. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
j. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
k. Rumah Sakit Umum Daerah.
l. Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Lembaga Teknis Daerah dimaksud pada ayat (1) pasal ini, mempunyai kedudukan sebagai
unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
BAB III
INSPEKTORAT
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 3
(1) Inspektorat adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten di bidang Pengawasan
Fungsional Daerah yang secara teknis operasional berada di bawah koordinasi Inspektur
Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dalam hal keuangan dan
kepegawaian bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
di bidang Pengawasan.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada pasal 4 di atas,
mempunyai fungsi :
a. Perencanaan program pengawasan.
b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.
c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari :
a. Inspektur.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I terdiri dari :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; dan
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II terdiri dari :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; dan
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III terdiri dari :
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; dan
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum pada lampiran I
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IV
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 7
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di
bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 8
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pasal 8, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, litbang dan penanaman
modal.
b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan, litbang dan
penanaman modal.
d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap potensi daerah dalam perencanaan
pembangunan daerah.
e. Pendataan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil-hasil pembangunan daerah.
f. Penyusunan pembangunan daerah jangka panjang, lima tahunan dan rencana kerja
pembangunan darah.
g. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Ekonomi terdiri dari :
1. Sub Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan; dan
2. Sub Bidang Pengembangan Perekonomian;
d. Bidang Sosial Budaya terdiri dari :
1. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, Pariwisata dan
Kesehatan; dan
2. Sub Bidang Pengembangan Sosial Budaya;
e. Bidang Pengembangan Infrastruktur terdiri dari :
1. Sub Bidang ke-PU-an, Perhubungan, Telekomunikasi dan Pertambangan Energi;
dan
2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
f. Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
1. Sub Bidang Statistik dan Penelitian; dan
2. Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
g. Bidang Penanaman Modal terdiri dari :
1. Sub Bidang Promosi dan Kerjasama; dan
2. Sub Bidang Pelayanan dan Pengendalian.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
tercantum pada lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB V
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 11
(1) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah adalah unsur penunjang
Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
(2) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Pasal 12
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Urusan
Otonomi di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam rangka pelaksanaan
tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 13
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
sebagaimana dimaksud pasal 12 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
Daerah.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Pasal 14
(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perencanaan dan Evaluasi terdiri dari :
1. Sub Bidang Perencanaan Kepegawaian; dan
2. Sub Bidang Evaluasi dan Pembinaan Pegawai.
d. Bidang Dokumentasi dan Pengelolaan Data Pegawai terdiri dari
1. Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi; dan
2. Sub Bidang Pengolahan Data Pegawai.
e. Bidang Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri dari :
1. Sub Bidang Mutasi; dan
2. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai.
f. Bidang Pengembangan SDM Aparatur dan Diklat terdiri dari :
1. Sub Bidang Pengembangan SDM Aparatur; dan
2. Sub Bidang Diklat.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
sebagaimana tercantum pada lampiran III merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VI
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN DESA
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 15
(1) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa adalah unsur penunjang
Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa.
(2) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala
Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
Pasal 16
Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa mempunyai tugas melaksanakan
Urusan Otonomi di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa dalam rangka
pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa
sebagaimana dimaksud pasal 16 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan
Desa.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa
Pasal 18
(1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Sub Bidang Ketahanan Masyarakat;
2. Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat; dan
3. Sub Bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya.
d. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari :
1. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan;
2. Sub Bidang Perlindungan Anak; dan
3. Sub Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
e. Bidang Pemberdayan Desa terdiri dari :
1. Sub Bidang Bina Kelembagaan Desa;
2. Sub Bidang Bina Keuangan Desa; dan
3. Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa sebagaimana
tercantum pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
BADAN KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERAH
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 19
(1) Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah adalah unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah.
(2) Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah dipimpin oleh seorang Kepala Badan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 20
Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah mempunyai tugas membantu Bupati dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah.
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah
sebagaimana dimaksud pada pasal 20 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahterah.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 22
(1) Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri dari :
1. Sub Bidang Pelayanan Keluarga Berencana; dan
2. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi.
d. Bidang Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terdiri dari :
1. Sub Bidang Advokasi dan Edukasi; dan
2. Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Data Keluarga.
e. Bidang Keluarga Sejahterah terdiri dari :
1. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan; dan
2. Sub Bidang Penyuluh Keluarga Berencana.
f. Unit Pelaksana Teknis.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
sebagaimana tercantum pada lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 23
(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah unsur penunjang Pemerintah
Daerah di bidang Lingkungan Hidup.
(2) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 24
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Urusan
Otonomi di bidang Lingkungan Hidup dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas
pembantuan.
Pasal 25
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sebagaimana
dimaksud pasal 24 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Lingkungan
Hidup.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Lingkungan Hidup.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup
Pasal 26
(1) Susunan Organisasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan terdiri dari :
1. Sub Bidang Pemberdayaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam; dan
2. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sumber Daya Manusia.
d. Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan terdiri dari :
1. Sub Bidang AMDAL, UKL/UPL; dan
2. Sub Bidang Laboratorium.
e. Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pemulihan terdiri dari
1. Sub Bidang Pengawasan, Pemantauan dan Penegakan Hukum; dan
2. Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan.
f. Unit Pelaksana Teknis
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sebagaimana tercantum
pada lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP DAERAH, DAN DOKUMENTASI
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 27
(1) Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi adalah unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi.
(2) Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 28
Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu Bupati
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan
Dokumentasi.
Pasal 29
Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi
sebagaimana dimaksud pada pasal 28 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan,
Arsip Daerah, dan Dokumentasi.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan
Dokumentasi.
d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 30
(1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Perpustakaan
d. Seksi Kearsipan; dan
e. Seksi Dokumentasi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi
sebagaimana tercantum pada lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
KANTOR KETAHANAN PANGAN
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 31
(1) Kantor Ketahanan Pangan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang
Ketahanan Pangan.
(2) Kantor Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 32
Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang Ketahanan Pangan.
Pasal 33
Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada pasal
32 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan
Pangan.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Ketahanan Pangan.
d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 34
(1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Bagian Tata Usaha;
c.Seksi Ketahanan Pangan;
d. Seksi Infrastruktur dan Distribusi Pangan; dan
e. Seksi Keamanan Pangan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum pada
lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 35
(1) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana
Pemerintah Kabupaten di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.
(2) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang
Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
Pasal 36
Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu
Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat.
Pasal 37
Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan
Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 38
(1) Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri
dari :
a. Kepala Kantor;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Fasilitasi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan;
d. Seksi Masalah Strategis Daerah dan Penanganan Konflik; dan
e. Seksi Perlindungan Masyarakat dan Bina Ideologi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
sebagaimana tercantum pada lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 39
(1) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di
bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.
(2) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 40
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.
Pasal 41
Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud
pada pasal 40 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pelayanan
Perizinan Terpadu.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu.
d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 42
(1) Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari :
a. Kepala Kantor;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Perizinan;
d. Seksi Pelayanan; dan
e. Seksi Bina Program dan Informasi.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana tercantum
pada lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian Tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIII
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 43
(1) Rumah Sakit Umum Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang
Rumah Sakit Umum Daerah.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 44
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang Rumah Sakit Umum Daerah.
Pasal 45
Dalam menyelenggarakan tugas, Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal
44 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Rumah Sakit Umum Daerah.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Rumah Sakit
Umum Daerah.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Rumah Sakit Umum Daerah.
d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 46
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari :
a. Direktur;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan;
d. Seksi Penunjang Medis; dan
e. Seksi Perencanaan dan Pengawasan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana tercantum pada
lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian Tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pasal 47
(1) Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang
Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 48
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan dan Ketertiban.
Pasal 49
Dalam menyelenggarakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada pasal
48 di atas, mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Polisi Pamong Praja.
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Polisi Pamong
Praja.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Polisi Pamong Praja.
d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan
peralatan.
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 50
(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengamanan dan Operasi;
d. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan
e. Seksi Penyuluhan dan Pembinaan.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum pada
lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XV
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 51
(1) Inspektur dan Kepala Badan adalah jabatan eselon II/b.
(2) Sekretaris pada Badan, Inspektur Wilayah pada Inspektorat dan Kepala Satuan adalah
jabatan eselon III/a.
(3) Kepala Bidang pada Badan dan Direktur pada RSUD adalah jabatan eselon III/b.
(4) Kepala Sub Bagian, Sub Bidang, Kepala Seksi dan Kepala UPT pada Inspektorat, Badan,
Kantor dan RSUD adalah jabatan eselon IV/a.
(5) Kepala Sub Bagian pada UPT adalah jabatan eselon IV/b.
Pasal 52
(1) Pejabat eselon II/b dan eselon III/a serta pejabat eselon III/b sebagaimana dimaksud
pasal 51 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pejabat eselon IV/a dan IV/b sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (4) dan (5)
Peraturan Daerah ini dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas
pelimpahan kewenangan oleh Bupati.
BAB XVI
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 53
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
T A T A K E R J A
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar
satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah
sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 55
Penjabaran lebih lanjut tentang tugas dan fungsi masing-masing Inspektur, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah akan diatur dalam suatu uraian tugas yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pemangku jabatan pada Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis tetap memangku
jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 58
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya
akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 59
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|