PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur; 2. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur. 4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten lainnya sebagai Badan Eksekutif Kabupaten. 5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur; 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur; 7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang ditetapkan sebagai Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini; 8. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur; 9. Sekretaris Kecamatan adalah Sekretaris Camat dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur; 10. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur; 11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan-jabatan fungsional pada Kecamatan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 Kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri atas : a. Camat; b. Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian yaitu : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan. c. Seksi Tata Pemerintahan; d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan f. Desa dan Kelurahan. g. Kelompok jabatan Fungsional; (2) Bagan Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Camat adalah Kepala Pemerintah Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Pasal 5 (1) Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. (2) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan Bupati kepada Camat dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, camat mempunyai tugas meliputi : a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan desa; g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan dan desa. Pasal 6 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5 Peraturan Daerah ini, Camat mempunyai fungsi : a. Memimpin pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam wilayah Kecamatan; b. Membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan informasi mengenai wilayah Kecamatan untuk bahan perumusan kebijakan Bupati Luwu Timur; c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pelayanan lintas sektoral. Pasal 7 Sekretariat Kecamatan adalah unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Pasal 8 Seksi adalah unsur teknis yang dipimpin oleh seorang Kepala yang secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Camat dan secara administratif melalui Sekretaris Kecamatan. Pasal 9 Uraian Tugas Camat, Sekretaris Camat, Seksi pada Kecamatan dan Seksi pada Kelurahan, Sekretaris Kelurahan dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB IV JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 10 (1) Camat adalah jabatan eselon III/a. (2) Sekretaris Camat adalah jabatan eselon III/b. (3) Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan adalah jabatan eselon IV/a. (4) Sekretaris Kelurahan, Kepala Sub Bagian pada Kecamatan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan eselon IV/b. Pasal 11 (1) Pejabat eselon III/a dan pejabat eselon III/b, sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. (2) Pejabat eselon IV/a serta pejabat eselon IV/b sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3) dan (4) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati. BAB V JABATAN FUNGSIONAL Pasal 12 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB VI T A T A K E R J A Pasal 13 Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat, Lurah, Sekretaris Lurah, Para Kepala Seksi dan Sub Bagian di Kecamatan dan Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 14 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 15 Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kecamatan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 16 Setiap pimpinan Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 17 Para Lurah, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Camat. Pasal 18 Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Camat sebagai pejabat yang mewakili Camat. Selanjutnya apabila kedua pejabat tersebut berhalangan, maka diwakili oleh salah seorang Kepala Seksi dan atau Lurah dengan memperhatikan senioritas sesuai Daftar Urut Kepangkatan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Pemangku jabatan pada Kecamatan tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat