Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2008

Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kab.Luwu Timur; 3. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan; 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur; 7. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur; 8. Bupati adalah Bupati Luwu Timur; BAB II P E M B E N T U K A N Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, masing –masing : a. Inspektorat. b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. c. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa. e. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah. f. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. g. Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi. h. Kantor Ketahanan Pangan. i. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. j. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. k. Rumah Sakit Umum Daerah. l. Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Lembaga Teknis Daerah dimaksud pada ayat (1) pasal ini, mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah. BAB III INSPEKTORAT Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 3 (1) Inspektorat adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah Kabupaten di bidang Pengawasan Fungsional Daerah yang secara teknis operasional berada di bawah koordinasi Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah. Pasal 4 Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengawasan. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan tugas, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada pasal 4 di atas, mempunyai fungsi : a. Perencanaan program pengawasan. b. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan. c. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Susunan Organisasi Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Inspektur Pembantu Wilayah I terdiri dari : 1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; dan 2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. d. Inspektur Pembantu Wilayah II terdiri dari : 1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; dan 2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. e. Inspektur Pembantu Wilayah III terdiri dari : 2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; dan 3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum pada lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB IV BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 7 (1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. (2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 8 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Pasal 9 Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pasal 8, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, litbang dan penanaman modal. b. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan, litbang dan penanaman modal. d. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terhadap potensi daerah dalam perencanaan pembangunan daerah. e. Pendataan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil-hasil pembangunan daerah. f. Penyusunan pembangunan daerah jangka panjang, lima tahunan dan rencana kerja pembangunan darah. g. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasal 10 (1) Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Ekonomi terdiri dari : 1. Sub Bidang Pertanian, Kehutanan dan Kelautan; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Perekonomian; d. Bidang Sosial Budaya terdiri dari : 1. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, Pariwisata dan Kesehatan; dan 2. Sub Bidang Pengembangan Sosial Budaya; e. Bidang Pengembangan Infrastruktur terdiri dari : 1. Sub Bidang ke-PU-an, Perhubungan, Telekomunikasi dan Pertambangan Energi; dan 2. Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; f. Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan terdiri dari : 1. Sub Bidang Statistik dan Penelitian; dan 2. Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; g. Bidang Penanaman Modal terdiri dari : 1. Sub Bidang Promosi dan Kerjasama; dan 2. Sub Bidang Pelayanan dan Pengendalian. h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB V BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 11 (1) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. (2) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 12 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Otonomi di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 13 Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana dimaksud pasal 12 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Pasal 14 (1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perencanaan dan Evaluasi terdiri dari : 1. Sub Bidang Perencanaan Kepegawaian; dan 2. Sub Bidang Evaluasi dan Pembinaan Pegawai. d. Bidang Dokumentasi dan Pengelolaan Data Pegawai terdiri dari 1. Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi; dan 2. Sub Bidang Pengolahan Data Pegawai. e. Bidang Mutasi dan Kesejahteraan Pegawai terdiri dari : 1. Sub Bidang Mutasi; dan 2. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai. f. Bidang Pengembangan SDM Aparatur dan Diklat terdiri dari : 1. Sub Bidang Pengembangan SDM Aparatur; dan 2. Sub Bidang Diklat. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran III merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN DESA Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 15 (1) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa. (2) Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 16 Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa mempunyai tugas melaksanakan Urusan Otonomi di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 17 Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa sebagaimana dimaksud pasal 16 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa Pasal 18 (1) Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari : 1. Sub Bidang Ketahanan Masyarakat; 2. Sub Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat; dan 3. Sub Bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Kehidupan Sosial Budaya. d. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari : 1. Sub Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan; 2. Sub Bidang Perlindungan Anak; dan 3. Sub Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. e. Bidang Pemberdayan Desa terdiri dari : 1. Sub Bidang Bina Kelembagaan Desa; 2. Sub Bidang Bina Keuangan Desa; dan 3. Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Desa sebagaimana tercantum pada lampiran IV merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VII BADAN KELUARGA BERENCANA DAN KELUARGA SEJAHTERAH Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 19 (1) Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah. (2) Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 20 Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah. Pasal 21 Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah sebagaimana dimaksud pada pasal 20 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 22 (1) Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahterah terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri dari : 1. Sub Bidang Pelayanan Keluarga Berencana; dan 2. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi. d. Bidang Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terdiri dari : 1. Sub Bidang Advokasi dan Edukasi; dan 2. Sub Bidang Komunikasi, Informasi dan Data Keluarga. e. Bidang Keluarga Sejahterah terdiri dari : 1. Sub Bidang Penguatan Kelembagaan; dan 2. Sub Bidang Penyuluh Keluarga Berencana. f. Unit Pelaksana Teknis. g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana tercantum pada lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VIII BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 23 (1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Lingkungan Hidup. (2) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 24 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Otonomi di bidang Lingkungan Hidup dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan. Pasal 25 Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sebagaimana dimaksud pasal 24 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Lingkungan Hidup. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Lingkungan Hidup. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup Pasal 26 (1) Susunan Organisasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan. b. Sekretariat terdiri dari : 1. Sub Bagian Perencanaan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan terdiri dari : 1. Sub Bidang Pemberdayaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam; dan 2. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sumber Daya Manusia. d. Bidang Analisis Pencegahan Dampak Lingkungan terdiri dari : 1. Sub Bidang AMDAL, UKL/UPL; dan 2. Sub Bidang Laboratorium. e. Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Pemulihan terdiri dari 1. Sub Bidang Pengawasan, Pemantauan dan Penegakan Hukum; dan 2. Sub Bidang Pengendalian dan Pemulihan. f. Unit Pelaksana Teknis g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran VI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB IX KANTOR PERPUSTAKAAN, ARSIP DAERAH, DAN DOKUMENTASI Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 27 (1) Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi. (2) Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 28 Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi. Pasal 29 Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada pasal 28 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi. d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 30 (1) Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Perpustakaan d. Seksi Kearsipan; dan e. Seksi Dokumentasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip Daerah, dan Dokumentasi sebagaimana tercantum pada lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB X KANTOR KETAHANAN PANGAN Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 31 (1) Kantor Ketahanan Pangan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Ketahanan Pangan. (2) Kantor Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 32 Kantor Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Ketahanan Pangan. Pasal 33 Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Ketahanan Pangan. d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 34 (1) Susunan Organisasi Kantor Ketahanan Pangan terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Bagian Tata Usaha; c.Seksi Ketahanan Pangan; d. Seksi Infrastruktur dan Distribusi Pangan; dan e. Seksi Keamanan Pangan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum pada lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XI KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 35 (1) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. (2) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 36 Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 37 Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 36 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 38 (1) Susunan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Fasilitasi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan; d. Seksi Masalah Strategis Daerah dan Penanganan Konflik; dan e. Seksi Perlindungan Masyarakat dan Bina Ideologi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran IX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XII KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 39 (1) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. (2) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 40 Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. Pasal 41 Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana dimaksud pada pasal 40 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu. d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 42 (1) Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Perizinan; d. Seksi Pelayanan; dan e. Seksi Bina Program dan Informasi. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagaimana tercantum pada lampiran X merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian Tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XIII RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 43 (1) Rumah Sakit Umum Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Rumah Sakit Umum Daerah. (2) Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 44 Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Rumah Sakit Umum Daerah. Pasal 45 Dalam menyelenggarakan tugas, Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 44 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Rumah Sakit Umum Daerah. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Rumah Sakit Umum Daerah. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Rumah Sakit Umum Daerah. d. Pengelolaan ketatausahaan meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 46 (1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah terdiri dari : a. Direktur; b. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan; d. Seksi Penunjang Medis; dan e. Seksi Perencanaan dan Pengawasan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran XI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian Tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XIV SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Paragraf 1 Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Pasal 47 (1) Satuan Polisi Pamong Praja adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 48 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan dan Ketertiban. Pasal 49 Dalam menyelenggarakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada pasal 48 di atas, mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Polisi Pamong Praja. b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Polisi Pamong Praja. c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Polisi Pamong Praja. d. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan. e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 SUSUNAN ORGANISASI Pasal 50 (1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari : a. Kepala Satuan; b. Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pengamanan dan Operasi; d. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan e. Seksi Penyuluhan dan Pembinaan. f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum pada lampiran XII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XV JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 51 (1) Inspektur dan Kepala Badan adalah jabatan eselon II/b. (2) Sekretaris pada Badan, Inspektur Wilayah pada Inspektorat dan Kepala Satuan adalah jabatan eselon III/a. (3) Kepala Bidang pada Badan dan Direktur pada RSUD adalah jabatan eselon III/b. (4) Kepala Sub Bagian, Sub Bidang, Kepala Seksi dan Kepala UPT pada Inspektorat, Badan, Kantor dan RSUD adalah jabatan eselon IV/a. (5) Kepala Sub Bagian pada UPT adalah jabatan eselon IV/b. Pasal 52 (1) Pejabat eselon II/b dan eselon III/a serta pejabat eselon III/b sebagaimana dimaksud pasal 51 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. (2) Pejabat eselon IV/a dan IV/b sebagaimana dimaksud pada pasal 51 ayat (4) dan (5) Peraturan Daerah ini dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati. BAB XVI JABATAN FUNGSIONAL Pasal 53 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB XVII T A T A K E R J A Pasal 54 Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkup Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 55 Penjabaran lebih lanjut tentang tugas dan fungsi masing-masing Inspektur, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah akan diatur dalam suatu uraian tugas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 56 Pemangku jabatan pada Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 57 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pasal 58 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati. Pasal 59 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
10 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2008
Tanggal Berlaku
10 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan