Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 16 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian dan Rincian Dana Desa setiap Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pohuwato Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 April 2016
Tanggal Pengundangan
05 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan