APBD
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dengan cara
penyesuaian belanja dan/atau pergeseran anggaran;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan
Kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I dan perubahan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022 diubah.
- 778 hlm
|