APBD
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan pagu definitif bantuan keuangan dan
dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 diterima setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian
alokasi anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022 diubah.
- 759 hlm
|