PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, LD.2016/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua Dan seterusnya
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkan animo pemilik atau penguasa kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka terdapat beberapa perubahan
yang mendasar dalam penyelenggaraan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21
Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara perlu
diselaraskan dengan perkembangan penyelenggaraan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, khususnya terhadap pencatatan dan
penerbitan akta kelahiran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
1
•\ •
f • . ,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736),
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010
tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi
.Kependudukan;
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di
Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2009 Nomor 21).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN
2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA.
2
" .
. ,
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun
2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencataan Sipil Di Kabupaten
Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 21),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat ibunya
berdomisili paling lam.bat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan
peristiwa kelahiran pada Register Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
b. dihapus;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;
d. dihapus;
e. orang asing pemegang izin kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya.
(3) Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk
pada tempat terjadinya kelahiran.
-') 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5.
3
..
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
lOA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lOA
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya.
PASAL II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 78 Tahun 2012
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2012/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan
berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran berkenaan;
bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan
akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang
mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan
yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf b, dipandang
perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa
pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran
berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun
Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012,
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun
Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika;
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN
YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2020
perubahan atas peraturan bupati gorontalo utara nomor 2 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo utara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/No. 438
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan temuan BPJ No.02.B/LHPXIX.GOR/06/2020 tanggal 8 juni 2020 atas pemeriksaan LK Pemerintah daerah Kabupaten gorontalo utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 26 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2021
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2021/NO.8: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda Prov Kaltim No.15 Tahun 2008; Perda Prov Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Prov Kaltim No.2 Tahun 2019.
Perubahan RPJMD berfungsi sebagai: a. pedoman bagi PD dalam menyusun perubahan Renstra PD; b. Bahan Penyusunan dan penyesusaian RPJMD Kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan fungsi kabupaten/kota dalam mencapai sasaran yang termuat dalam perubahan RPJMD; c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; d. Acuan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan yang diubah: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KEPERAWATAN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah urusan pemerintah bidang pendidikan sub urusan managemen pendidikan pengelolaan pendidikan tinggi menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.99 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan peraturan Gubernur terdiri atas 2 Pasal .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 5 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
BERDASARKAN PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA, MANAJEMEN PNS PADA INSTANSI DAERAH DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO 24 TAHUN 1956; UU NO 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR ENGAN UU NO 13 TAHUN 2022; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015; PP NI 11 TAHUN 2017 SEBAGAIMANA TELAHDIUBAG DENGAN PP NO 17 TAHUN 2020; PP NO 30 TAHUN 2019; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018; PERGUB NO 39 TAHUN 2016 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERGUB NO 31 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGHAPUS BEBERAPA KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM PERGUB NO 2 TAHUN 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
MENGUBAH PERATURAN GUBERNUR NO 2 TAHUN 2019 TENTANG PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besamya tarif, dan perimbangan bagi hasilnya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan bemotor (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1998 Seri C), yang telah diubat pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah motor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daeralt Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4), diubah lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BD/2021/NO.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan dan tenaga penunjang lainnya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kalimantan Selatan, perlu diberikan gaji bagi tenaga khusus penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai pemberian gaji bagi tenaga khusus penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Gaji Bagi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 bagi petugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM;
PEMBERIAN GAJI;
PELAKSANAAN KEGIATAN;
MEKANISME PEMBERIAN GAJI;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 69
ayat 2 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tar Pusat dan Daerah, dan
Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara, perlu
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah
yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Perubahan Atas Perturan Bupati Nomor 13 Tahun
2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ten tang Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015- 2019 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5658);
13. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara
2006-2026;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KOLAKA UTARA NOMOR 21
TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2018
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat