PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, LD.2016/25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan Kedua Dan seterusnya
ABSTRAK: |
- Untuk menumbuhkan animo pemilik atau penguasa kendaraan bermotor bernomor polisi luar daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah, perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya;
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
- 3 Halaman
|