Perubahan RPJMD berfungsi sebagai: a. pedoman bagi PD dalam menyusun perubahan Renstra PD; b. Bahan Penyusunan dan penyesusaian RPJMD Kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan fungsi kabupaten/kota dalam mencapai sasaran yang termuat dalam perubahan RPJMD; c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD; d. Acuan dasar dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat