Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan bemotor (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1998 Seri C), yang telah diubat pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah motor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daeralt Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4), diubah lagi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat