Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 78 Tahun 2012

Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika; PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
03 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2012
Tanggal Berlaku
03 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.78
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan