Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2012/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK: |
- bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan
berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran berkenaan;
bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan
akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang
mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan
yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf b, dipandang
perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa
pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran
berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun
Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012,
- Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun
Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika;
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN
YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
- 6 Halaman.
|