Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup transaksi non tunai, jenis, mekanisme dan pengecualian pendapatan daerah, jenis, mekanisme dan pengecualian belanja daerah, pelaporan posisi kas tunai dan non tunai, serta Pertanggungjawaban transaksi non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat