Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN LUWU UTARA. 2 " . . , PASAL I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencataan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 21), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (1) Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat ibunya berdomisili paling lam.bat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan peristiwa kelahiran pada Register Akta Kelahiran. (2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan: a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia; b. dihapus; c. tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing; d. dihapus; e. orang asing pemegang izin kunjungan; dan f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya. (3) Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. -') 2. Ketentuan Pasal 4 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5. 3 .. 4. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal lOA, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lOA Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya. PASAL II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil Di Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2014
Tanggal Berlaku
19 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No.16
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan