Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah mengemban amanah untuk
mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya
dengan mengoptimalkan kinerja perusahaan daerah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa Perusahaan Daerah Bangun Banua sebagai salah
satu perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah
dipandang perlu ditingatkan kinerjanya dengan diberikan
penambahan penyertaan modal berupa aset yang dapat
dimanfaatkan secara lebih optimal;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Perusahaan Daerah Bangun Banua;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bangun Banua, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penambahan Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2019
PROV. KALTIM TAHUN 2019-2023-RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2019/No.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Inpres No.3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan
pada daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 2019-2023 di tingkat Provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2015-2019. Dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2023, maka disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.2 Tahun 2015; Permen PPN No.1 Tahun 2018; Perda Kaltim No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana aksi daerah pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa tujuan utama otonomi daerah adalah untuk mempercepat
tercapainya kesejahteraan masyarakat terutama sektor
perekonomian dengan mengedepankan prinsip kerja sama dan
kekeluargaan;
bahwa pasar merupakan salah satu pusat perekonomian
kerakyatan yang harus mendapat perhatian agar dapat tumbuh
dan berkembang untuk mendukung tercapainya kesejahteraan
rakyat;
bahwa selain pasar tradisional, di Kalimantan Selatan Pasar
Modern mengalami perkembangan yang cukup pesat;
bahwa agar Pasar Tradisional dan Pasar Modern dapat
berkembang secara serasi, seimbang, dan saling menguntungkan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap Pasar
Tradisional serta penataan bagi Pasar Modern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-Dag/Per/12/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan;
3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern
4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
5. Penataan Pasar Modern;
6. Kewajiban Dan Larangan;
7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota;
8. Perizinan;
9. Pembinaan Dan Pengawasan ;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 53 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka untuk menunjang kelancaran tugas organisasi perangkat daerah perlu dilaksanakan perumusan tugas, pokok, fungsi, dan uraian tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bidang Hubungan Antara Lembaga, Sub Bidang Promosi dan Anjungan, Sub Bidang Pelayanan dan Akomodasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 038 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 75 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,maka perlu dirumuskanuraian tugas unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan umum; 2. Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3. Ketentuan Lain-lain; 4. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar
Kegiatan dan antar Jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2018, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan
(PPAS-P) Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 21 Agustus 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
1. PENDAPATAN Rp. 4.414.317.147.488,40;
2. BELANJA Rp. 4.977.561.899.416,18 ;
3. PEMBIAYAAN Rp. 1.568.244.751.927,78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar Unit Organisasi, antar
Kegiatan dan antar Jenis Belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2017, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan
(PPAS-P) Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Juli 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010;
Perubahan APBD TA 2017 terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diselenggarakan manajemen karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem merit, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. Basis data pegawai negeri sipil;
b. Pengembangan karir;
c. Pengembangan kompetensi;
d. Pola karir;
e. Promosi;
f. Mutasi;
g. Pemberhentian dari jabatan;
h. Tim penilai kinerja; dan
i. Sistem informasi manajemen karir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Melayani Dan Melindungi Kepentingan Masyarakat
Pemakai Jasa Di Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau Dan
Penyeberangan, Serta Menjaga Kelestarian Fungsi Lingkungan,
Pemerintah Daerah Perlu Berupaya Melakukan Pembinaan, Pengaturan,
Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Usaha Di Bidang Angkutan
Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan;
B. Bahwa Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Untuk Mencapai Tujuan Tersebut
Perlu Adanya Pengaturan Mengenai Perizinan Di Bidang Angkutan Laut,
Sungai, Danau Dan Penyeberangan .
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
4 Tahun 1986; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA
MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV : PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X : TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2008.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2020/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan
daerah yang berhasil guna, berdaya guna, bersih
dan bertanggung jawab serta mencapai misi dan tujuan
organisasi, perlu budaya kerja yang mendukung peningkatan
kinerja aparatur pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu perubahan pola pikir, perbaikan sikap dan perilaku aparatur melalui pengembangan nilai-nilai budaya kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2015; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; PermenPAN RB Nomor 10 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel Nomor 11
Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 095
Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Budaya Kerja; Motto dan Salam Budaya Kerja; Sosialisasi, Internalisasi dan Institusionalisasi; Kelompok Budaya Kerja; Pelaksanaan Budaya Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Pelaksanaan Evaluasi Budaya Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat