Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2013

Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan; 3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern 4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional 5. Penataan Pasar Modern; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota; 8. Perizinan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan ; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
27 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.12
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan