Peraturan Daerah Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan; 3. Penggolongan Pasar Tradisional Dan Pasar Modern 4. Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional 5. Penataan Pasar Modern; 6. Kewajiban Dan Larangan; 7. Pasar Tradisional Dan Pasar Modern Di Perbatasan Kabupaten/Kota; 8. Perizinan; 9. Pembinaan Dan Pengawasan ; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat