Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat Ketentuan Umum; Nilai Budaya Kerja; Motto dan Salam Budaya Kerja; Sosialisasi, Internalisasi dan Institusionalisasi; Kelompok Budaya Kerja; Pelaksanaan Budaya Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Pelaksanaan Evaluasi Budaya Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat