Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: 1. PENDAPATAN Rp. 4.414.317.147.488,40; 2. BELANJA Rp. 4.977.561.899.416,18 ; 3. PEMBIAYAAN Rp. 1.568.244.751.927,78.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat