Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bidang Hubungan Antara Lembaga, Sub Bidang Promosi dan Anjungan, Sub Bidang Pelayanan dan Akomodasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat