Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 53 Tahun 2017

Tugas, Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi Tugas, Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Badan Penghubung, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bidang Hubungan Antara Lembaga, Sub Bidang Promosi dan Anjungan, Sub Bidang Pelayanan dan Akomodasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tugas, Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017
Tanggal Berlaku
21 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.53
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan