PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN TENTANG URAIAN TUGAS UNSUR ORGANISASI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan umum; 2. Uraian Tugas Unsur Organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 3. Ketentuan Lain-lain; 4. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat