BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV : PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI; BAB X : TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat