Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008

Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB IV : PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI : WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VII : TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VIII : TATA CARA PEMBAYARAN; BAB IX : SANKSI ADMINISTRASI; BAB X : TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XIII : KETENTUAN PIDANA; BAB XIV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XV : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
16 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2008
Tanggal Berlaku
18 Desember 2008
Sumber
LD. 2008/12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan