Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana aksi daerah pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat