Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara perlu menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi; b. bahwa peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu indikator yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penguatan pengawasan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2018; PERMENPAN-RB No. 52 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKPK No. 2 Tahun 2019.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang menyatakan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Gratifikasi
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengendalian Gratifikasi
Bab III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi
Bab V Pengawasan
Bab VI Perlindungan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifïkasi
bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima gratifïkasi wajib melaporkan
Pasal 18 ayat (6)Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010
PP No.54 Tahun 2018 ,PermenPANRB No.52 Tahun 2014, PeraturanKBK No.02 Tahun 2019
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2021.
Halaman 19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di
Kabupaten Blora, perlu melakukan pengendalian
gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengendalian
gratifikasi perlu peningkatan kepatuhan terhadap
Pelaporan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi, maka Peraturan Bupati Blora
Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora perlu
disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Dasar
Bab III Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Unit Pengendalian Gratifikasi dan Tim Pelaksana Pengendalian Gratifikasi
Bab V Hak dan Perlindungan Pelapor Gratifikasi
Bab VI Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Blora Nomor 85 Tahun 2016 dicabut.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pringsewu
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan atau pekeijaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga dipandang perlu untuk
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi;
UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999,UU No 30 Tahun 2002, UU No 48 Tahun 2008, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 60 Tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2018, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, PerKPK No 02 Tahun 2019
Peraturan Bupatu Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 26)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru bagi Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Banjarbaru dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannnya, perlu diatur pedoman pengendalian gratifikasi.
bahwa Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi;
UPG;
Pengawasan;
Hak dan Perlindungan;
Sanksi;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pejabat/ Pegawai Pemerintah Kota Bontang dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya; bahwa untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas, berdedikasi dan jujur dilingkungan Pemerintah Kota Bontang perlu dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan, tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebgaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Setiap Pejabat/ Pegawai wajib menalak gratiflkasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima.Pejabat/ Pegawai yang tidak dapat menolak karena memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan gratiflkasi tersebut kepada KPK melalui UPG.Dalam hal Pejabat/ Pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa makanan yang mudah busuk atau rusak, Gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG.Untuk menjalankan fungsi koordinasi pelaporan Gratifikasi, Ketua UPG atas nama Wali Kota meminta satu orang pegawai pada masing-masing Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi Gratiflkasi dan/ atau melaporkan kegiatan yang berindikasi Gratifikasi di Perangkat Daerah masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Palangka Raya; dan
16. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum.
1. Gratifikasi;
2. UPG Kota Palangka Raya; dan
3. Mekanisme pelaporan gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penegndalian Gratifikasi
ABSTRAK:
Dalam Rangka Peneylenggaraan Kepemerintahan AYng BAik, BErsih, Dan BEbas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten kuati Kartanegara, Pejabat/Pegawai Negeri Pemerintah Daerah Dilarang Menerima Hadiah Atau Suatu Pemeberian Dari Siapapun Juga ayng Berhubungan Dengan Pejabat dan Atau Pekerjaannya, Dan Penegndalian Gratifikasi Merupakan Salah Satu Indikator Penguatan Pengawasan untuk MEnilai Keberhasilan Proses Pembangunan Zona Integritas.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 27 Tahun 1959; UU No 3 Tahun 1953; No 72 TAhun 1959; UU no 31 Tahun 1999; UU No 20 tahun 2001; UU No 30 Tahun 2002; UU no 10 Tahun 2015; UU no 1 Tahun 2015; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2015; No 2 tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan umum pasal 1 dan Pasal 2, Penegndalian Gratifikasi Pasal 3 Dan pasal 4, Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi Psal 5 s/d Pasal 10, Unit Penegndalian gratifikasi Pasal 11 s/d Pasal 14, Pengawasan Pasal 15 s/d Pasal 17, Perlindungan dan Penghargaan Pasal 18 dan Psal 19, Sanksi Pasal 20, Pembiayaan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
22hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017, perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi;
UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sttd UU No.9 Tahun 2015; Peraturan KPK No.2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan UPG Provinsi DKI Jakarta (Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi DKI Jakarta) dan UPG BUMD yang dibentuk dengan Keputusan Direksi. Selain pembentukan UPG, diatur mengenai Susunan UPG, Tugas, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan oleh Inspektorat, dan Perlindungan Pelapor Gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat