PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 35 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... uang dan/ atau barang, maka pelaporan wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sepenuhnya merupakan ...

... kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pelapor menerima surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus ...

... Bagi.an Kedua Tindaklanjut Setelah Penetapan Status Gratifikasi g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan ...

... Pasal 6 (1) Pelaporan Gratifikasi sebagairnana dimaksud pada pasal 4 ayat ( 1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ ditolak ...

... laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dirnaksud ayat ( 1) dianggap lengkap apabila ...

... waktu penerirnaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; Pasal 5 ( 1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagairnana dimaksud dalam ...

... atau pejabat publik lainnya; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi ...

... ; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK RI; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK RI; e. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi ...

... Bagian Kesatu Susunan Organisasi BAB III UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (4) Terhadap Gratifikasi yang berstatus milik Negara, UPG berkoordinasi dengan KPK. -10- ...

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi Gratifikasi; jabatan Pelapor Gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; uraian jenis Gratifikasi yang diterima ...

... /ditolak; nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; kronologis peristiwa penerimaan /penolakan Gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 12 Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik Negara. ...

... . -17- FORMAT TINDAK LANJUT PENANGANAN PELAPORAN GRATIFIKASI LAPORAN TINDAK LANJUT PENANGANAN PELAPORAN GRATIFIKASI Nomor Kepada : Gubernur Kalimantan Utara Dari : Unit Pengendali Gratifikasi Provinsi ...

... Sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan ini kami sampaikan Laporan Tindak Lanjut Penanganan Pelaporan Gratifikasi sebagai berikut: Penerimaan ...

... Pemberian Gratifikasi Permintaan Gratifikasi Demikian disampaikan untuk diketahui. Sekretaris UPG Ketua UPG No. ...

... melakukan sosialisasi Gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi Gratifikasi di PD masing-masing. ...

... penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; melaporkan rekapitulasi ...

... sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi; dan melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Download file:
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 21 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberatkan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 16. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pejabat Pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... LAMPIRAN V : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 21 TAHUN 2021 TANGGAL : 6-6-2021 KOP SKPD UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI SURAT PERNYATAAN GRATIFIKASI Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap : NIP ...

... : Pangkat : Jabatan : Unit Kerja : Menyatakan bahwa pada periode s/d saya : Tidak menerima gratifikasi Menerima gratifikasi (Hanya diisi apabila ada penerimaan) No. ...

... Nama & alamat Pemberi Hubungan dengan Pemberi Alasan Pemberian Ket. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Demikian Surat Pernyataan yang ke *) ini saya buat dengan sebenar-benarnya, apabila dikemudian hari ada penerimaan gratifikasi ...

... LAMPIRAN IV : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 21 TAHUN2021 TANGGAL : 6 - 6 - 2021 LAPORAN T1NDAK LANJUT PENANGANAN PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) PROVINSI LAMPUNG ...

... Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi d. Dikembalikan kepada penerima gratifikasi e. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 34 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... 11 Pasal 8 (1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi ...

... (2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada Pelapor, objek Gratifikasi dapat disalurkan ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 9 Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik Negara; atau b. Gratifikasi milik penerima. ...

... 14 g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. ...

... penerima gratifikasi; atau e. dimusnahkan Bagian Kedua Tim Pelaksana Pengendalian Gratifikasi Pasal 17 (1) Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi ...

... Gratifikasi; b. membuat berita acara identifikasi barang/ penerimaan Gratifikasi dan dokumentasi dan melaporkan kepada UPG; c. membuat laporan tindak lanjut penanganan Gratifikasi di lingkungan Perangkat ...

... 13 BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN TIM PELAKSANA PENGENDALIAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Unit Pengendalian Gratifikasi Pasal 14 (1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana ...

... laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan ...

... penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Bupati; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan, dan badan ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 85 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 17 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 6 (1) Pelaporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima/ ditolak ...

... dan waktu penerimaan gratifikasi; e. uraian jenis gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi; dan h. bukti, ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. gratifikasi milik penerima; atau b. gratifikasi milik Negara. ...

... atau Pejabat Publik lainnya; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau Pejabat Publik lainnya melaporkan penolakan gratifikasi ...

... ; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada Komisi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara periodik kepada Komisi; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan ...

... penerimaan dan penolakan gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan gratifikasi kepada pihak internal dan ekstemal ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 16. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri yang menerima/menolak gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada KPK atau melalui UPG. ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal ...

... rangka pengendalian Gratifikasi. ...

... Dikembalikan kepada Pemberi Gratifikasi; d. Dikembalikan kepada Penerima Gratifikasi; atau e. Dimusnahkan. Pasal 12... ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik penerima;atau b. Gratifikasi milik Negara. ...

... (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/ ...

... penyerahan uang dan/atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG;dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya merupakan ...

... laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat informasi ...

... Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi;dan h. bukti, dokumen, atau data ...

... pendukung terkait laporan Gratifikasi ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... Gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan yang berindikasi Gratifikasi di Perangkat Daerah masing-masing. ...

... hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi, e. melakukan sosialisasi aturan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi, ...

... pengendalian Gratifikasi bersama KPK. ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, atau badan yang memberikan Gratifikasi kepada 9. penerima Gratifikasi. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam » D ...

... Negara, Cc. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi, d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima, dan e. nilai Gratifikasi yang diterima. ...

... Dalam hal nama dan/atau alamat Pemberi Gratifikasi tidak diketahui, maka dijelaskan dalam kronologis penerimaan Gratifikasi. ...

... Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: 9 ...

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 72 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... -12d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ ditolak; f. nilai Gratif:tkasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 8 ( 1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK berupa: a. gratifikasi mllik penerima; dan/ atau b. gratifikasi milik negara ...

... . (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/ ...

... yang akan bertugas melakukan sosialisasi gratifikasi dan/ a tau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di SOPD masing-masing. (2) Penetapan dan rincian tugas pegawai sebagaimana dimaksud ...

... ; c. meneruskan laporan penerirnaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pem berantasan ...

... Korupsi; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pi.mpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ...

... Pasal 7 (1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana climaksud pada Pasal 5 ayat ( 1), dilakukan dengan cara: a. disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ ditolak ...

... laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), dianggap lengkap apabila ...

... sekurang-kurangnya memuat: a. identitas Pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. PERWALI Kota Palangkaraya No. 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi, melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Perangkat Daerah: f. melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi ...

... dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi: melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ...

... dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi, melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan Gratifikasi terhadap Gratifikasi yang dikelola oleh Perangkat Daerah, dan f. ...

... Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. ...

... Penerima Gratifikasi adalah setiap pegawai/pejabat pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang melakukan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. ...

... (3) (4) (S) (6) (7) (1) Dalam hal nama dan/atau alamat pemberi Gratifikasi tidak diketahui, maka dijelaskan dalam kronologis penerimaan Gratifikasi yang terdapat di Formulir Laporan Gratifikasi, sebagaimana ...

... meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK. ...

... KPK menetapkan status kepemilikan Gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap. ...

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Kepegawaian, Aparatur Negara Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Hasil pencarian pada file:

... DKI Jakarta atau di lingkungan BUMD melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK RI; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi ...

... , menolak Gratifikasi dan telah melaporkan, serta menerima Gratifikasi dan telah melaporkan; dan i. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Program ...

... Pengendalian Gratifikasi kepada Gubernur. ...

... Pasal 6 (1) Pelaporan penerimaan dan/ atau penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK RI. ( ...

... Gratifikasi. ...

... Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik Negara. (7) ...

... (3) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG Provinsi DKI Jakarta atau UPG BUMD menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai ...

... Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya merupakan kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi ...

... ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut. (6) terhadap Gratifikasi yang berstatus milik negara, ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan