Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. Gratifikasi; b. UPG Kota Palangka Raya; dan c. Mekanisme pelaporan gratifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat