Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur ketentuan dan pedoman mengenai pengendalian penerimaan gratifikasi oleh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Definisi Gratifikasi, Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan, Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan, Sanksi atas Pelanggaran, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Sosialisasi dan Pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
BD 2017/NO.41
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan