Mengatur ketentuan dan pedoman mengenai pengendalian penerimaan gratifikasi oleh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Definisi Gratifikasi, Kewajiban Pelaporan Gratifikasi, Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan, Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan, Sanksi atas Pelanggaran, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Sosialisasi dan Pembinaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat