Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan UPG Provinsi DKI Jakarta (Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi DKI Jakarta) dan UPG BUMD yang dibentuk dengan Keputusan Direksi. Selain pembentukan UPG, diatur mengenai Susunan UPG, Tugas, Mekanisme Pelaporan Gratifikasi, Pengawasan oleh Inspektorat, dan Perlindungan Pelapor Gratifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat