PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Pringsewu
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian
dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan atau pekeijaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 24
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga dipandang perlu untuk
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi;
- UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999,UU No 30 Tahun 2002, UU No 48 Tahun 2008, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2017, PP No 60 Tahun 2008, Perpres No 54 Tahun 2018, PermenpanRB No 52 Tahun 2014, PerKPK No 02 Tahun 2019
- Peraturan Bupatu Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku,
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pringsewu (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2016 Nomor 26)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 18
|