PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFÏKASI
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifïkasi
bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima gratifïkasi wajib melaporkan
- Pasal 18 ayat (6)Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010
PP No.54 Tahun 2018 ,PermenPANRB No.52 Tahun 2014, PeraturanKBK No.02 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2021.
- Halaman 19
|