penugasan - penyaluran kredit - masyarakat ekonomi sejahtera - perseroan terbatas - bank perkreditan rakyat - bank bulungan - perseroda
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Penyaluran Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera Melalui Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (Perseroda)
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produksi dan akses permodalan usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha serta untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance), perlu adanya program kredit usaha rakyat daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan 2021- 2026, kredit masyarakat ekonomi sejahtera menjadi program prioritas Bupati sebagai salah satu bentuk akses permodalan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan kelompok usaha. Serta untuk meringankan beban penerima kredit masyarakat ekonomi sejahtera, perlu diberikan insentif dalam bentuk subsidi bunga kredit melalui penugasan kepada BUMD Lembaga Keuangan Milik Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalahPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam penugasan kepada PT BPR Bank Bulungan (Perseroda) untuk menyalurkan Kredit Mesra.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 17 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 15 dan Lampiran hal 16-17)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah
ABSTRAK:
Sesuai implementasi dari Pasal 51 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, perhitungan tarif pajaknya dihitung berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata pembayaran pajak yang terutang terjadi kenaikan yang cukup tinggi sehingga memberatkan dan cukup membebani masyarakat. Dengan terjadinya kenaikan nilai pajak yang terutang, dikhawatirkan menimbulkan keberatan masyarakat yang akan berdampak pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 09 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, Pasal 51 diubah, Pengundangan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Aparat Pengawas pemerintah menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern pemerintah kepada Bupati
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Perda Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; Perbup Bulungan Nomor 35 Tahun 2016;
Sistem Pengendalian Intern adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaataan terhadap
peraturan perundangundangan;
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah Laporan Hasil Pengawasan Ispektorat, meliputi laporan hasil audit, evaluasi, reviu, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat
Ikhtisar Laporan Hasil Pemeriksaan adalah ringkasan dari seluruh laporan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat, meliputi laporan hasil audit, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya serta penanganan pengaduan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2016
PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019
UU Nomor27 Tahun1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraa pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah Desa secara nasional.
Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Rincian Dana Desa setiap Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilanberdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi; dan
c. Alokasi Formula
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 1)
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2020
PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2020-2024 DI KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020-2024 di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan;
karakteristik kawasan perdesaan Kabupaten Bulungan adalah daerah potensi kawasan Food Estate yang luas hampir di seluruh wilayah Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan;
untuk sinergitas pembangunan di kawasan Food Estate tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020-2024
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
BAB III PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2010: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016: . Perda Bulungan Nomor 1 Tahun 2011
Ketentuan dalam Pasal 22 diubah; Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4); Ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 1 TAHUN 2017
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2014
Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2014/NO 12, TLD NO 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Bahan Adiktif Lainnya Di Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya semakin meningkat dan berdampak sangat luas terhadap kehidupan perseorangan, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara sehingga perlu penanggulangan secara terpadu, Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya, maka diperlukan pengaturan tentang
penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial, UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, PP No 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, PERMENKES No 2415/Menkes/Per/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, PERMENSOS No r 3 Tahun 2012 tentang
Standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya, PERMENSOS No 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, PERMENKES No 46 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Dalam Proses atau
Telah Diputus Oleh Pengadilan. . Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Peraturan ini mengenai pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di Kabupaten Bulungan, dengan mencakup pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi korban, koordinasi kerjasama, sumber dana dan pembiayaan, serta sosialisasi dan edukasi. Peraturan ini penting untuk membangun sistem yang terintegrasi dan komprehensif dalam menangani masalah penyalahgunaan zat di tingkat daerah, dengan tujuan akhir untuk mengurangi prevalensi dan dampak sosial dari penyalahgunaan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat, agar pengelolaan keuangan desa dapat lebih terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa perlu ditinjau untuk disesuaikan, berdaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara, PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK/07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan ini mengenai erubahan terhadap Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Untuk informasi lebih rinci, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2013/ NO 5, LTD NO 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terjadi dualisme pungutan, khususnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dan adanya keberatan dari Wajib Retribusi sesuai Surat Ketua Pengurus Pasar Nomor 84/PPIS/PX/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 terhadap
pemberlakuan Retribusi Pelayanan Pasar, memberikan kepastian hukum atas terjadinya dualisme pungutan dan keberatan bagi wajib retribusi dimaksud, perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum.
Peraturan ini mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum adalah peraturan yang mengatur perubahan terhadap ketentuan retribusi jasa umum yang berlaku di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan mengenai retribusi jasa umum agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan terkini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendukung keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat