Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 22 diubah; Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2), ayat (3) diubah dan ditambahkan ayat (4); Ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) diubah; Ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 17
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1057 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan