Peraturan ini mengenai erubahan terhadap Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Untuk informasi lebih rinci, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Bulungan Nomor 3 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat