Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Ambalat di Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa/Kelurahan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Bulungan, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Ambalat di Kecamatan Sekatak;
Sesuai tahapan penegasan Batas Desa yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan penegasan Batas Desa Kabupaten, dan memperhatikan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara pelacakan batas Desa Ambalat dengan Desa Sekatak Buji Tanggal 2 Agustus 2000, Desa Ambalat dengan Desa Desa Pentian, Desa Kendari, Desa Kelincauan dan Desa Terindak Tanggal 10 Juni 2017, Desa Ambalat dengan Desa Kendari Tanggal 13 September 2019, Desa Ambalat dengan Desa Pentian Tanggal 13 September 2019, Desa Ambalat dengan Desa Pungit Tanggal 25 Januari 2020, Desa Ambalat dengan Desa Anjar Arif, Desa Pungit, Desa Kendari, Desa Keriting, Desa Pentian, dan Desa Sekatak Buji Tanggal 11 Maret 2020, maka penetapan dan penegasan batas Desa Ambalat dapat diproses sebagaimana mestinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Batas Desa; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2018/No. 1, TLD No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI PELAKSAN
BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK
BAB V PENCATATAN SIPIL
BAB VI DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB VII KIA
BAB VIII PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
BAB IX PENGELOLAAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB X PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB XI BLANKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN
BAB XII PELAPORAN
BAB XIII PENGENDALIAN KEPENDUDUKAN
BAB XIV HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN
BAB XV PENGAWASAN
BAB XVI PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL SAAT DAERAH DALAM KEADAAN DARURAT DAN LUAR BIASA
BAB XVII PEMBIAYAAN
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2024
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam Rangka Mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan kebutuhan untuk mendukung percepatan pelaksanaan PTSL, serta untuk memudahkan Wajib Pajak, khususnya yang kurang mampu, dalam memperoleh hak milik berupa sertifikat tanah. Pengaturan ini diperlukan untuk memberikan keringanan BPHTB guna mendorong partisipasi masyarakat dalam program tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permen ATR/Kepala BPN No.6 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan besaran pengurangan BPHTB sebesar 50% dari ketetapan nilai BPHTB yang terutang oleh Wajib Pajak yang terlibat dalam program PTSL. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan pengurangan BPHTB, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, serta mekanisme verifikasi dan penetapan pengurangan oleh Tim Verifikasi yang ditunjuk oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2024
Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan NJKP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PBB-P2 sesuai dengan karakteristik daerah dan klasifikasi objek pajak yang ada.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permenkeu No. 208/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan NJKP untuk penghitungan PBB-P2 berdasarkan klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJKP ditetapkan sebesar 67% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00, dan sebesar 100% untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 serta untuk lahan produksi dan ternak. Formulasi penghitungan PBB-P2 yang terhutang juga diatur dalam peraturan ini, termasuk contoh perhitungan yang dilampirkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2024
standar harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bulungan.
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan diperlukan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran guna memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bulungan No.2 Tahun 2019; Perda Kabupaten Bulungan No.4 Tahun 2022; PerBup Bulungan No.89 Tahun 2022;
Peraturan ini menetapkan standar harga satuan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Standar harga satuan ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta penghitungan pagu indikatif APBD. Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait perubahan standar harga satuan jika terdapat perubahan harga pasar atau kebijakan terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Biaya Honorarium/Biaya Jasa Lainnya, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Konsumsi Rapat, Biaya Pengadaan Kendaraan, dan Biaya Pemeliharaan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2024
Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan – Alokasi Dana Desa (ADD)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun karena adanya kenaikan penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tunjangan ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), dan insentif/operasional ketua RT dan ketua RW yang dianggarkan dari ADD. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PerBup Bulungan No.5 Tahun 2019; PerBup Bulungan No.14 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PerBup Bulungan No.95 Tahun 2022.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022, termasuk penyesuaian besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan BPD, tunjangan ketua RT/RW, dan insentif/operasional ketua RT/RW. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan melalui ADD mencakup kebutuhan terkini dan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 95 Tahun 2022.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2024
penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Liagu, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Liagu Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Liagu yang berada di Kecamatan Sekatak. Penetapan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa-desa yang bersebelahan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Liagu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:100.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Liagu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Ruhui Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Ruhui Rahayu, yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa yang bersebelahan. Pengaturan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Ruhui Rahayu berdasarkan titik koordinat dan peta yang telah disepakati oleh semua pihak terkait. Batas wilayah desa ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat, dengan rincian yang dijelaskan dalam peraturan ini menggunakan titik-titik koordinat spesifik. Peta dengan skala 1:28.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Ruhui Rahayu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Kelubir Kecamatan Tanjung Palas Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Desa Kelubir yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Utara. Penetapan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah terjadinya sengketa batas wilayah antara desa-desa yang bersebelahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PerMenDagri No.45 Tahun 2016; PerBup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Peraturan ini menetapkan batas-batas Desa Kelubir berdasarkan titik koordinat dan peta yang disepakati oleh semua pihak terkait. Penetapan batas ini meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat Desa Kelubir, yang dijelaskan secara detail dengan menyebutkan titik-titik koordinat dan garis yang menghubungkannya. Peta dengan skala 1:30.000 menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai acuan resmi batas wilayah Desa Kelubir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat