Peraturan Bupati (Perbup) tentang Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Bagi Anak yang Lahir Setelah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap status dan hak sipil serta
meningkatkan tertib administrasi kependudukan perlu pencatatan kelahiran;
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan pencatatan kelahiran bagi anak yang
lahir setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 perlu adanya dispensasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; eraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010;
Materi Pokok: Masa Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran Bagi Anak yang Lahir Setelah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
Jumlah Halaman: 3 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan ketentuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu melakukan penyesuaian terhadap perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573),UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN NO.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 39 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.147, TLN No.5066), UU 11 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN NO.5066),PP 94 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No.161, TLN No.5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 9 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.19, TLN No.6621), PP 40 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.50, TLN No.6652), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),Permenkeu RI 180/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1825), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 237/PMK.010/2020 (BN Tahun 2020 No.1685).
Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupaPajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bea masuk dan PDRIdan/ataucukai. Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syaratmerupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK; memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; mempunyai batas yang jelas sesuai dengan tahapan Pembangunan KEK; dan memiliki Perizinan Berusaha. Pelaku Usaha yang sudah beroperasi komersial, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya SINSW dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen TPB setelah ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang masih dalam proses Pembangunan, pemasukan barang dari luar Daerah Pabean diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang impor umum. Pelaku Usaha KEK yang berasal dari Kawasan Bebas, sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan diberlakukannya Sistem Aplikasi KEK dan penggunaan dokumen PPKEK, kegiatan pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KEK dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
56 HLM, Lampiran halaman 48-56.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2021
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 huruf E Hal Khusus Lainnya angka 35 dijelaskan, Program dan kegiatan yang
dibiayai dari dana transfer yang sudah ditentukan peruntukannya, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca
bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengancara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam PeraturanDaerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya.
Mengingat: 24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok pengelolaan
Keuangan Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13); 25. Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2021 Nomor 1); 26. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 7)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 21).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA KAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Dampaknya, perlu melakukan
penyesuaian penghitungan rincian alokasi dana kampung
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.2 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; PMK Nomor 17/PMK.07/2021; Perbup No.7 Tahun 2021
Perubahan kepala daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun
2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 serta penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021, perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 17 Tahun 2007; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4, 2. Ketentuan Pasal 5, 3. Ketentuan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Diubah dengan
PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP No. 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Mencabut
Mencabut
1. Ordonnantie tanggal 6 Juni 1922, Staatsblad 1922 Nomor 480;
2. Ordonnantie tanggal 25 Nopember 1923, Staatsblad 1923 Nomor
565;
3. Ordonnantie tanggal 4 Juni 1926, Staatsblad 1926 Nomor 219;
4. Mijnordonnantie, Staatsblad 1930 Nomor 38, sepanjang tidak berkenaan dengan pertambangan minyak dan gas bumi;
5. Ordonnantie tanggal 12 April 1948, Staatsblad 1948 Nomor 87;
6. Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 2 X tanggal 6 April 1926 Staatsblad 1926 Nomor 137;
7. Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 17 tanggal 16 September 1930, Staatsblad 1930 Nomor 348;
8. Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 21 tanggal 26 Januari 1935, Staatsblad 1935 Nomor 42
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN. 1969/ No 60 , TLN No 2916, LL Bphn : 19HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Tahun 1967 No 22, Tambahan Lembaran Negara No. 2831)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1969.
Pembentukan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
ABSTRAK:
Luasnya wilayah pelayanan hukum dan dengan adanya pembentukan provinsi baru, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang semula 6 (enam) provinsi menjadi 8 (delapan) provinsi, pengadilan Tinggi TUN Medan yang semula 8 (delapan) provinsi menjadi 10 (sepuluh) provinsi, dan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya yang berjumlah 6 (enam) provinsi serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1986.
UU ini mengatur mengenai pembentukan empat Pengadilan Tinggi TUN di: 1) Palembang yang berkedudukan di kota Palembang, 2) Banjarmasin yang berkedudukan di kota Banjarmasin, 3) Mataram yang berkedudukan di kota Mataram, dan 4) Manado yang berkedudukan di kota Manado.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan mengenai pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen, penyediaan sarana dan prasarana, serta anggaran untuk Pengadilan Tinggi TUN Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Banjarmasin, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan Pengadilan Tinggi TUN Manado ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan: 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 1980
perda - Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
1980
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.1981/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung-jawab perlu meningkatkan usaha-usaha dan kegiatan kearah penyerasian penyerasian pemupukan dana guna membianyai Daorah sebagai salah satu tugas pemerintah Daerah; bahwa tarip-tarip yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk nolaksanakan Undang-Undang Lalu-Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu-Lintas Jalan yang telah beberapa-- kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 8-11 1977 Nomor 4 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebmen Tahun 1978 Seri C No.1) perlu diubah lagi
Undang-Undang No.5 Tahun 1974; Undang-Undang No.13 Tahun 1950; Undang-Undang No.12/drt Tahun 1957; . Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 28-9-1956 (Lembaran Propinsi Jawa Tengah Tahun 1956 Tambahan Seri C No.58) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 0-11-1977 No.4 Tahun 1977 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1978 Seri C No.1
Mengubah Ketujuh Kali Peraturan Deerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1981.
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Ke-Enam Kali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Untuk Melaksanakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen untuk melaksanakan undang-undang lalu lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu lintas jalan tanggal 28 Juni 1956 diundangkan dalam tambahan lembaran propinsi Jawa Tengah tanggal 18 Oktober 1956 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah tanggal 26 Februari 1969 diundangkan dalam lembaran daerah Jawa Tengah Tahun 1970, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah lagi
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950; Undang-Undang No. 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 1956 No. 17
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang perubahan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Pemerintah Lalu lintas tanggal 28 Juni 1956 semua perkataan Dewan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang itu dibaca Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kebumen, Perkataan Kepala Pekerjaan Umum dibaca Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 1978.
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat