Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960

Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Masa Kerja yang Dihitung untuk Pensiun, Seperti dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 1960
Tanggal Pengundangan
13 April 1960
Tanggal Berlaku
31 Desember 1954
Sumber
LN. 1960/No. 49, TLN. No. 1975, LL : 3 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Mencabut :
  1. PP No. 64 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan Pasal 2, Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 1952 (Lembaran-Negara No. 47 Tahun 1952)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan