Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2018 (1246) : 188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Badan Pengelola Keuangan Haji dan meningkatkan integritas Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas serta Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
Peraturan ini berisi Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi
kemaslahatan umat Islam.
BPKH menetapkan penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah, dan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi
Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 6, BN 2018 (1249) : 17 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Pengelola Keuangan Haji;
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018; perpres No. 10 tahun 2017.
Peraturan ini mengatur:
a. Tujuan penyusunan RKAT
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
17 hlm.
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 4, BN 2018 (1299) : 33 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang Fungsi Bank Umum Syariah dan/atau unit usaha syariah dalam pengelolaan keuangan haji. Persyaratan bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Pemilihan, penetapan, perubahan dan pembatalan. Perjanjian kerja sama. Penilaian dan pemeriksaan. Laporan dan Pengawasan. Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji Pada BPS BPIH Penerima. Pengembalian Setoran BPIH/BPIH Khusus. Pembayaran nilai manfaat dan pengembalian saldo biaya penyelenggaraan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata Cara pembayaran nila manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Tata cara pembayaran nilai manfaat setoran biaya perjalanan ibadah haji dan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
33 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012
Penetapan - Balai - Uji Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi
2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2024 (557); 23 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan standar teknis pada
setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukan, untuk
diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengujian
alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
oleh laboratorium uji
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Balai Uji dalam Negeri; Balai Uji Luar Negeri; Pengawasan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan
Balai Uji Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 577); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan
Balai Uji Negara Asing (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 578),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 5, BN 2018 (1300) : 29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2018
Pelaksanaan investasi haji dilaksanakan oleh BPKH dan wajib dilakukan sesuai dengan
prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investasi dan keuangan haji dapat berupa surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
BPKH berwenang menetapkan sasaran investasi keuangan haji. Hasil investasi dinyatakan dalam return of investment.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2019 (615) : 46 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji
ABSTRAK:
- untuk mengoptimalkan proses transaksi penempatan keuangan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk
Penempatan Keuangan Haji;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Bentuk Penempatan Keuangan Haji;
UU No. 34 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2018; Perpres No. 110 Tahun 2017
Mengatur tentang:
Ruang lingkup dan tujuan penempatan keuangan haji, mekanisme penempatan keuangan haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Mekanisme penempatan keuangan haji pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. Penarikan penempatan keuangan haji. Nilai manfaat penempatan keuangan haji. akuntansi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
46 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2024 (471): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
ABSTRAK:
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam mengoordinasikan program pemulihan korban tindak pidana terorisme perlu menyusun pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan sebagai dasar untuk menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme dan untuk memberikan landasan hukum dalam menentukan ambang batas keberfungsian korban tindak pidana terorisme, perlu mengatur pedoman penilaian indeks keberfungsian korban tindak pidana terorisme yang mendapatkan pemulihan.
Dasar hukum Peraturan BNPT ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2003; PP Nomor 7 Tahun 2018; Perpres Nomor 46 Tahun 2010; Peraturan BNPT Nomor 6 Tahun 2021; dan Peraturan BNPT Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Badan ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme (IKKTPT) adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru. IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikologis; c. rehabilitasi psikososial; d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan e. kompensasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN.2023 (1074)/35 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan pembentukan ekosistem kendaraan listrik serta meningkatkan daya saing investasi dalam menarik minat investasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat, diperlukan dukungan kebijakan pemberian insentif bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah bagi impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan kondisi tertentu dengan jumlah tertentu kepada industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan persyaratan penerima insentif, penyelenggaraan pemberian insentif, pengawasan, pemberian sanksi dan pencairan jaminan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat