Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024

Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Balai Uji dalam Negeri; Balai Uji Luar Negeri; Pengawasan dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 September 2024
Tanggal Pengundangan
18 September 2024
Tanggal Berlaku
18 September 2024
Sumber
BN 2024 (557); 23 hlm
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkominfo No. 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing
  2. Permenkominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan