Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/5/2012 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
15/PER/M.KOMINFO/5/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2012
Tanggal Berlaku
07 Juni 2012
Sumber
BN.2012/No.577, peraturan.go.id: 9 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Mencabut :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 241/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan