Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024

Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Badan ini mengatur mengenai Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan. Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme (IKKTPT) adalah alat ukur Korban Tindak Pidana Terorisme yang menunjukkan kemampuan untuk menjalankan peran kehidupannya yang lama atau beradaptasi dengan peran kehidupannya yang baru. IKKTPT yang mendapatkan Pemulihan dinilai dengan indikator sebagai berikut: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikologis; c. rehabilitasi psikososial; d. santunan bagi keluarga dalam hal Korban Tindak Pidana Terorisme meninggal dunia; dan e. kompensasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberfungsian Korban Tindak Pidana Terorisme yang Mendapatkan Pemulihan
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (471): 6 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan