PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakSumber Daya Alam
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen KKP No. 17 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut
Permen KKP No. 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 2, BN 2023/NO 2; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2024 (749): 22 hal.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat
melalui tata kelola yang akuntabel, adil dan terkendali dalam penyelenggaraan
pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu adanya penyempurnaan pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal
dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, PP No. 85 Tahun 2021, Perpres No. 38 Tahun 2023 dan Permen KP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan
yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang
diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. BAB II terdiri dari 8
pasal yang mengatur persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan
pengusahaan perikanan, BAB III terdiri dari 25 pasal yang mengatur persyaratan, tata
cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan, dan BAB IV terdiri dari 1
pasal yang mengatur keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara
bukan pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023.
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023.
22 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN 2024 (672): 7 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewenangan Pembinaan dan Pengendalian dalam rangka Penerbitan Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, perlu
dilakukan pembinaan dan pengendalian kepada pelaku usaha dalam
penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dan
pengaturan mengenai kewenangan pembinaan dan pengendalian untuk
penerbitan sertifikat jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan perlu
disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, PERPRES No. 38 Tahun 2023 dan PERMENKP No. 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri ini mencabut beberapa ketentuan pada peraturan Cara Pembenihan Ikan yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program
Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point, Obat
Ikan, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan
yang Baik, Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan
Pengolahan, Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, Pakan
Ikan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 tentang Cara Pembenihan Ikan yang Baik
b. Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point
c. Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan
d. Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik
e. Pasal 5 ayat (4 )huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 17 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
f. Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat dalam:
1. Lampiran II Bagian B Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan Point 8 Standar Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik halaman 943 baris 6 huruf A angka 4 dan angka 6 huruf p dan q;
2. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 1 Standar Sertifikat Kelayakan Pengolahan Halaman 1127 baris 6 angka 5; dan
3. Lampiran II Bagian D Subsektor Pengolahan Ikan dan Pemasaran Ikan Nomor 5 Standar Sertifikat Penerapan sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Anaysis Critical Control Point (PMMT/HACCP) halaman 1196 baris 6 huruf A angka 9,
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan
g. Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020
Keimigrasian - Pejabat Imigrasi - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 22, BN 2024 (624) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, perlu mengatur mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri yang berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Keputusan Menlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PANRB Nomor 62 tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi dan tugas Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024
Penilaian - Indeks Reformasi Hukum - Kementerian/Lembaga - Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 23, BN 2024 (571) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Peserta penilaian indeks reformasi hukum merupakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 867), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 11, BN.2017/No.1426, jdih.bawaslu.go.id : 21 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengawasan - Pencalonan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 8, BN 2024 (606) : 32 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1425); dan b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1606), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 32 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Pengawasan - Penyusunan - Daftar Pemilih - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 10, BN 2024 (637) : 30 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1424), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 30 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengawasan - Perlengkapan - Pemungutan Suara - Dukungan Perlengkapan Lainnya - Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya - Pemilihan - Gubernur dan Wakil Gubernur - Bupati dan Wakil Bupati - Wali Kota dan Wakil Wali Kota
2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 11, BN 2024 (708) : 14 hlm.; jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perbawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021; Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022; dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024.
Perbawaslu ini mengatur mengenai Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan dan pendistribusiannya. Bawaslu dalam pengawasan memastikan KPU bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan pedoman teknis dan keputusan mengenai Logistik Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat