Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan pengelola layanan informasi publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perguruan Tinggi Negeri; jenis informasi; Pelayanan informasi publik; koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan; pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat