Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021

Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah b. Jenis PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan c. Persyaratan, tata cara pengenaan dan pembayaran pungutan pengusahaan perikanan d. Persyaratan, tata cara pengenaan, dan pembayaran pungutan hasil perikanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
18 September 2021
Sumber
BN 2021/ NO 1029 ; PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2285 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut :
  1. Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Yang Berasal Dari Pungutan Perikanan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan