Hak - Keuangan - dan - Administratif - Pimpinan - dan - Anggota - Dewan - Perwakilan - Rakyat - Daerah
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai impIementasi dari amanat Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah,maka perlu diIakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- 16 hlm.
|