Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Tarif; 3. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; 4. Pelayanan Rawat Jalan; 5. Pelayanan Rawat Inap; 6. Pelayanan Gawat Darurat; 7. Pelayanan Medis; 8. Pelayanan Penunjang Medis; 9. Pelayanan Keperawatan; 10. Pelayanan Lain-Lain; 11. Pengelolaan Pendapatan RSUD; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat