PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 23, LD / 2011 NO.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA PERBATASAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa secara geografis wilayah Kabupaten Nunukan juga memiliki kawasan perbatasan antar negara yang merupakan kawasan strategis dalam menjaga keutuhan wilayah negara, maka dipandang perlu membentuk sebuah lembaga untuk melaksanakan pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Bahwa peran pemerintahan daerah menjadi bagian yang sangat penting terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam mengelola kawasan perbatasan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, maka pemerintah daerah perlu membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi keberadaan Badan Pengelola perbatasan Daerah sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan wilayah perbatasan. Mengatur struktur organisasi badan ini, termasuk jabatan, tanggung jawab, dan hubungan antar bagian di dalamnya. Menjelaskan tugas dan fungsi badan tersebut, seperti pengembangan, pengelolaan, dan pemantauan wilayah perbatasan, serta kerjasama dengan instansi lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 24 Tahun 2011
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD / 2011 NO.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kabupaten Nunukan secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis juga memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Bahwa peran pemerintahan daerah menjadi bagian yang sangat penting terkait dengan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam Penanggulangan Bencan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi keberadaan BPBD sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Mengatur struktur organisasi BPBD, termasuk jabatan-jabatan yang ada, tanggung jawab masing-masing unit, dan hubungan antar bagian. Menjelaskan tugas dan fungsi BPBD dalam melakukan pencegahan, mitigasi, penanganan, dan pemulihan pasca bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 25 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD / 2011 NO.25
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK TIMUR, KECAMATAN SEBATIK UTARA DAN KECAMATAN SEBATIK TENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah dengan pengecualian dapat membentuk kecamatan. Untuk kepentingan Negara khususnya kepentingan Negara di wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia, perlu dilakukan upaya-upaya nyata demi meningkatkan harkat, martabat,wibawa dan kedaulatan Negara. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang -Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Balansiku,Desa Sei.Manurung, Desa Bukit Aru Indah, Desa Padaidi, Desa Lapri, Desa Seberang, Desa Bukit Harapan dan Desa Tanjung Harapan di Kecamtan Sebatik dalam Wilayah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamtan Sebatik Barat dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan secara resmi pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sebatik Tengah, termasuk nama dan batas wilayah masing-masing. Mengatur batas-batas geografis dari ketiga kecamatan agar jelas dan terdefinisi, untuk menghindari tumpang tindih dengan wilayah kecamatan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 21 Tahun 2023
MEKANISME - DAN - TATA - KERJA - FORUM - PENATAAN - RUANG - KEBUPATEN - CIREBON
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD 2023/Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasiorial Nomor 15 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 21 Tahun 2021; Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Kerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Mekanisme forum penataan ruang, Rincian tugas forum penataan ruang, Ketentuan forum penataan ruang, Hak dan kewajiban peserta forum penataan ruang, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 22 Tahun 2023
PERBUP Kab. Cirebon No. 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Dan Program Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Tahun Pelajaran 2022/2023
Pedoman - penerimaan - Peserta - didik - baru - pada - taman - kanak-kanak - sekolaH - DASAR - SEKOLAH - MENENGAH - PERTAMA - DAN - PENDIDIKAN - KESETARAAN - (PROGRAM - PAKET - A/B/C) Di - LINGKUNGAN - DINAS - PENDIDIKAN - KabupATEN - CIREBON
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 44 Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Perbup Cirebon No. 67 Tahun 2022 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan prundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang meliputi Ketentuan umum, Tata cara penerimaan peserta didik baru, Pendataan ulang dan pemutakhiran data, Perpindahan peserta didik, Pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2019.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Bone Bolango Kedalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2009 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 173 Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Penyertaan modal pada suatu Badan Usaha milik Pemerintah dan atau milik Swasta, serta dalam rangka pengembangan akses pelayanan pembiayaan dan peningkatan Pendapatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 28 tahun 1999, UU No 38 tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, PP No 55 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 6 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2006, PP No 1 Tahun 2008, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2007, PERDA Kab Bone Bolango No 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penyertaan modal dan tujuan, tata cara dan jumlah, pelaksanaan penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2024
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2024 (3)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis dan professional guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien dalam peningkatan kinerja pemerintahan terhadap pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 20 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen PAN-RB No 17 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 25 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 7 Tahun 2022, Permen PAN-RB No 1 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas lingkungan hidup, pertanahan, dan perhubungan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dinas komunikasi dan informatika, dinas perpustakaan dan kearsipan, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan keuangan dan pendapatan daerah, badan perencanaan dan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan, badan kesatuan bangsa dan politik, badan penanggulangan bencana daerah, staf ahli, unit pelaksana teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 256 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2024
Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2024 (6)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. maka negara harus menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan Lokal, Nasional dan Global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 20 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2003, UU No 14 2005, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022, PP No 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010, PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Melalui Program Merdeka Belajar termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pelaksanaan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Program Inklusif Dan Iklim Inklusifitas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik, serta dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 13 Tahun 2020, Permendiknas No 70 Tahun 2009, PERDA Kab Bone Bolango No 4 Thaun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Program Inklusif Dan Iklim Inklusifitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, mekanisme penyelenggaraan pendidikan inklusif, peran pemerintah daerah dan masyarakat, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, penghargaan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2024 (7)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, UU No 19 Tahun 2023, PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2021, PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 8 Tahun 2016, PP No 11 Tahun 2021, Perpres No 72 Tahun 2021, Permendagri No 44 Tahun 2016, Permendagri No 111 Tahun 2014, Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendagri No 73 Tahun 2020, Permendes PDTT No 21 Tahun 2020, Permendes PDTT No 3 Tahun 2021, Permendes PDTT No 15 Tahun 2021, Permendes PDTT No 7 Tahun 2023, Permendes PDTT No 13 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang linbkup, pedoman penyusunan APBDesa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Terdiri dari 8 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat